PEMERINTAH DAERAH SEBAIKNYA BENTUK SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

23-12-2009 / B.A.K.N.

        Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKAN) DPR RI mendesak Pemerintah Daerah untuk membentuk sistem dan prosedur dalam mengelola keuangan negara. Dengan terbentuknya sistem dan prosedur diharapkan pengelolaan keuangan negara dapat dipertanggung jawabkan.  

            Dalam dialog antara BAKN DPR RI dengan Sekda Provinsi Jawa Barat, menurut Edwin Kawilarang (F-PG) temuan BPK dapat diklasifikasi dari 2 bentuk, yaitu sistem dan prosedur, serta pelanggaran undang-undang yang berimplikasi terhadap pidana. Dia mengatakan banyak daerah yang tidak memiliki sistem dan prosedur. Biasanya pelanggaran UNDANG-UNDANG terjadi karena tidak ada sistem dan prosedur. “Apabila telah dibuatnya sistem dan prosedur maka kemunginan kecil terjadi pelanggaran”, kata anggota BAKN itu. Rabu (16/12) di Gedung Sate, Bandung.

            Edwin mengungkapkan hampir di seluruh daerah di Indonesia tidak mendapatkan penilaian yang baik “Disclimer rata-rata, banyak terjadi kebocoran keuangan di daerah. Kebocoran yang terjadi di banyak daerah,” ujarnya.

            Sering terjadi kekurangan dalam perhitungan atau penilaian Aset. Aset ada namun dokumen asetnya tidak ada, sehingga hal ini diangkat terus oleh BPK. Harus ada trobosan dalam mengamankan aset pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau instansi kementrian, lembaga, agar dapat aman secara hukum.

            Hal senada disampaikan Anggota BAKN dari Fraksi Partai Hanura Murady Darmansyah mengatakan basis dari keuangan adalah sistem. Sistem merupakan kesepakatan diantara pelaku-pelaku di dalam suatu organisasi yang bertanggung jawab dalam penggunaan keuangan. Jika sistem tersebut dilaksanakan dengan baik maka dapat diminimumkan penyimpangan.

             Selain itu, Asman Abnur (F-PAN) menjelaskan latar belakang dibentuknya BAKN sebagai alat kelengkapan DPR RI. Dia mengutarakan selama ini hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, yang selanjutnya dibahas oleh Komisi XI yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

            Menurutnya banyak hasil pemeriksaan BPK yang tidak tertindaklanjuti secara maksimal. Maka dari itu, lahir lembaga ini dibentuk dengan harapan DPR dapat lebih fokus dalam menindaklanjuti temuan BPK. Yang kemudian dilaporkan oleh Komisi yang terkait dalam DPR. Asman menambahkan jika ditemukan tindak pidana korupsi maka BAKN tidak segan-segan merekomendasikan kepada pihak berwajib kejaksaan, kepolisian, ataupun KPK.

            Lebih lanjut, Asman Abnur yang juga anggota Komisi XI itu, mengharapkan lima tahun kedepan seluruh pemerintah daerah telah memiliki BAKN Daerah, sehingga laporan BPK Provinsi dapat ditindak lanjuti oleh DPRD.

            Mengenai pengelolaan Aset harus disiapkan tempat penyimpanan Dokumen berharga yang aman dari kerusakan, karena dokumen aset merupakan surat berharga yang merupakan bukti legalitas. Dan untuk mengindentifikasi seluruh aset yang ada harus ada terobosan dan kerjasama antara seluruh perangkat dan instansi pemerintah.

            Kunjungan Kerja BAKN DPR RI di Provinsi Jawa Barat tersebut dimaksudkan dalam Rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.   

            Tim Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua BAKN Yahya Sacawiria (F-PD), bertujuan untuk mendapatkan dan mengumpulkan data masukan serta aspirasi secara langsung.

            Kunjungan hari pertama, BAKN akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat, Muspida, DPRD, Perwakilan BPK, Itwilprov, dan Instansi terkait, di gedung Sate, Bandung. Selain itu, diagendakan mengadakan pertemuan dengan Walikota Bandung dan DPRD.

            Hari selanjutnya, BAKN berkesempatan untuk melakukan dialog dengan Bupati dan DPRD Bandung.

            BAKN dibentuk DPR sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, bertugas melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemerikasaan BPK yang disampaikan kepada DPR, dan menyampaikan hasil penelaahannya kepada Komisi DPR. Selain itu memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemerikasaan tahunan, hambatan pemerikasaan, serta penyajian dan kualitas laporan.

            Dalam melaksanakan tugasnya, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga negara lainnya, BI, BUMN, badan layanan umum, BUMD, dan dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

            Susunan keanggotaan terdiri dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI, dipimpin Ketua BAKN Ahmad Muzani (F-P.Gerindra) dan Wakil Ketua Yahya Sacawiria (F-PD), dengan anggota Edwin Kawilarang (F-PG), Eva Kusuma Sundari (F-PDIP), Ecky Awal Muharam (F-PKS), Asman Abnur (F-PAN), Mustofa Assegaf (F-PPP), Nur Yasin (F-PKB), dan Murady Darmansyah (F-P.Hanura). (as)

           

             

BERITA TERKAIT
Wakil Ketua BAKN Apresiasi Dukungan Pimpinan DPR RI terhadap BAKN
21-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, mengapresiasi dukungan penuh pimpinan DPR RI terhadap...
BAKN Terima Delegasi Parlemen Malaysia, Bahas Akuntabilitas Keuangan Negara
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyambut delegasi Public Accounts Committee Parlemen Malaysia dalam sebuah pertemuan...
Libatkan Warga Lokal, Program MBG Turut Tingkatkan Perekonomian Daerah
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron mengapresiasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...
Evaluasi Temuan BPK, BAKN Tekankan Tata Kelola Korporasi PT Jasa Marga
05-12-2024 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Tangerang - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron menegaskan pentingnya penyelesaian terhadap temuan-temuan kuantitatif...